ADVERTISEMENT

Kusta Dalam Kacamata Hak Asasi Manusia, Seperti Apa?

Senin, 30 Januari 2023 20:00 WIB

Share
Rusman Widodo
Rusman Widodo

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Berikut adalah beberapa catatan yang berhasil kami kumpulkan terkait dengan stigma dan diskriminasi yang dialami OYPMK dan orang yang sedang mengalami kusta dan anggota keluarganya.

Sering tidak bisa mendapat layanan medis. Misalnya mereka sering ditolak atau tidak mendapat layanan medis dari rumah sakit umum ketika ingin melahirkan. Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”

Sering susah mendapatkan layanan transportasi publik. Misalnya dilarang naik kendaraan umum seperti bis, angkutan kota, pesawat, kereta api, atau kapal. Perbuatan ini melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

Dikeluarkan dari lembaga pendidikan. Seperti sekolah, kampus, pondok pesantren, dan lain-lain. Hal membuat mereka tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan studinya.

Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”

Tidak diizinkan menikah atau ditolak ketika akan menikah dengan orang yang bukan OYPMK. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak diizinkan membeli atau mendirikan rumah di suatu wilayah atau di suatu perumahan. Perbuatan tersebut bertentangan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu “Setiap dan eningkatkan kualitas hidupnya orang berhak untuk bertempat agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”

Dilarang menggunakan tempat ibadah untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi,”Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Perbuatan-perbuatan yang melanggar hak-hak OYPMK seperti di atas tidak bisa terus dibiarkan. Mereka juga manusia yang memiliki HAM yang sama dengan manusia lainnya. Segala tindakan diskriminatif, stigma, dan pelanggaran HAM yang lainnya terhadap mereka harus segera dihapus.

Perlukah intervensi atas stigma dan diskriminasi sehingga dapat mengurangi dampaknya?

Ya. Stakeholder isu kusta sesuai dengan kemampuan, tugas, dan fungsinya harus bergandengan tangan, berkoordinasi, berkolaborasi, untuk bersama-sama membantu memperjuangkan hak-hak OYPMK. Tindakan yang harus dilakukan yaitu melakukan pengarusutamaan isu kusta melalui media massa, media sosial, dan media lainnya. Membantu memberdayakan OYPMK dari sisi ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik. Mendorong negara agar semaksimal menjalankan kewajibannya terkait pemenuhan HAM dari OYPMK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT