Sepi Pembeli, Pedagang Baju Emperan Nyambil Jualan Sabu

Minggu 29 Jan 2023, 12:19 WIB
Tersangka DA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka DA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Michael menjelaskan tersangka membeli sabu dari seorang pengedar mengaku bernama Wahyu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu sebanyak 4 paket dengan berat 3,9 gram tersebut dibeli seharga Rp 4,8 juta.

"4 paket sabu diakui tersangka didapat dari pengedar bernama Wahyu di wilayah Cengkareng namun tersangka tidak mengetahui sosok si penjual karena hanya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan, setelah mentransfer uang sebesar Rp 4,8 juta," kata Michael.

Akibat dari perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan maksimal 20 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait

News Update