ADVERTISEMENT

Sepi Pembeli, Pedagang Baju Emperan Nyambil Jualan Sabu

Minggu, 29 Januari 2023 12:19 WIB

Share
Tersangka DA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka DA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Sepi pembeli lantaran hujan, seorang pedagang baju emperan di sekitar pabrik alas kaki di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, nekat nyambi jualan sabu. 

Bisnis sampingan ilegal ini dilakukan DA (40) warga Jakarta yang tinggal di rumah kontrakan di Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.

Namun sepandai-pandainya menyimpan rahasia, bisnis haram DA yang sudah berjalan sebulan akhirnya terbongkar juga.

Tersangka DA diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang sesaat setelah turun dari angkot usai mengambil belanja sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka DA diamankan setelah personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapat informasi dari masyarakat.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang busana emperan namun nyambi mengedarkan narkoba.

"Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman ke lokasi yang disebutkan masyarakat," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Minggu (29/01/2023).

Jumat (27/01) sekitar pukul 21.00 WIB, kata Kapolres, tersangka DA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari kendaraan umum di Kampung Ciagel, Desa Tambak, Kecamatan Kibin. 

"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket yang diduga sabu dalam saku pakaian tersangka. Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka DA mengakui bisnis mengedarkan sabu sudah dilakoni selama 1 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT