ADVERTISEMENT

3 Pelanggar Bangunan di Kabupaten Bogor Dimejahijaukan Satpol PP

Sabtu, 28 Januari 2023 11:21 WIB

Share
Pelanggar bangunan di Kabupaten Bogor saat menghadiri sidang Tipiring yang digelar Satpol PP. (Ist)
Pelanggar bangunan di Kabupaten Bogor saat menghadiri sidang Tipiring yang digelar Satpol PP. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Wawan menyebut, ada dua mekanisme penegakan peraturan daerah (Perda) yang bisa diterapkan Satpol PP, mulai dari penegakan yustisi dan non yustisi.

"Kalo yustisi itu penegakkan Perda melalui mekanisme pengadilan, kalo non yustisi itu melalui sanksi administrasi, peringatan, Penghentian sementara kegiatan. Kalo memang gak keluar izinnya, dilakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap bangunan tersebut," pungkasnya. (Panca)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT