ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Januari 2023 11:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wawan menyebut, ada dua mekanisme penegakan peraturan daerah (Perda) yang bisa diterapkan Satpol PP, mulai dari penegakan yustisi dan non yustisi.
"Kalo yustisi itu penegakkan Perda melalui mekanisme pengadilan, kalo non yustisi itu melalui sanksi administrasi, peringatan, Penghentian sementara kegiatan. Kalo memang gak keluar izinnya, dilakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap bangunan tersebut," pungkasnya. (Panca)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT