Tempat Hiburan Malam Berkedok Kafe Menjamur di Kota Serang

Jumat, 27 Januari 2023 10:57 WIB

Share
Salah satu tempat penjualan minuman keras berkedok cafe di Walantaka, Kota Serang (foto: poskota/Bilal)
Salah satu tempat penjualan minuman keras berkedok cafe di Walantaka, Kota Serang (foto: poskota/Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tempat hiburan malam berkedok kafe di Kota Serang, menjamur. Hal itu, terbukti dengan banyaknya tempat yang ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP dan Polisi.

Dari isi surat yang dikeluarkan DPMPTSP kepada Satpol PP pada 30 September 2022, ada lima tempat hiburan malam yang melanggar Perda di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka.

Di antaranya, Embason Ex Refalla, Lisoy, Beta, Humbasa dan Diamor. Tempat itu telah melanggar Perda no 5 tahun 2009 tentang IMB, Perda no 27 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Kemudian, Perwal no 41 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Perda no 2 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno mengatakan, petugas kerap melakukan razia gabungan minimal sebulan tiga kali untuk memnerantas penyakit masyarakat.

 

"Satu bulan 3 kali gabungan razia. Pelanggaran perizinan cafe berkedok. Kami hanya merazia aktivitas," katanya.

Pada kegiatan tersebut, pihaknya kerap menyita minuman beralkohol tiga sampai 10 botol dalam razia. Bahkan pelaksanaanya selalu dadakan agar tidak bocor informasi.

"Merazia menyita khususnya minuman beralkohol. Setiap razia antara tiga sampai 10 botol," ungkapnya.

Ia menerangkan, penertiban penyegelan harus berdasarkan keputusan tim gabungan yang dikeluarkan Asda I Kota Serang.

Halaman
Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Bilal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar