Harris menuturkan, tersangka yang sudah dua bulan tinggal satu kos bersama pacarnya itu kerap menganiaya anak tirinya.
"Sebelum kejadian sering dilakukan penganiayan, seperti kepala korban dicelupkan ke ember berisi air, menggigit, hingga menonjok kepala korban," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap yang saat itu kebetulan masih berada di kos tersebut.
Setelah diselidiki, tambah Harris, tersangka ternyata baru saja keliar dari penjara sekitar 5 bulan lalu karena kasus narkotika.
Namun ia memastikan saat kejadian tersangka tidak dalam pengaruh narkotika berdasarkan hasil tes urine.
"Tersangka residivis kasus narkoba. 5 bulan lalu baru keluar. Hasil tes urine semalam kita periksa negatif," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pandi)