"Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih No Pol T – 1264 - GI, 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Agya Warna Hitam. 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla Warna Merah. 1 ( satu ) bilah Golok. 1 ( satu ) bilah Samurai 1 (satu) buah HP warna hitam.
"Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Melalui awak media, kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi disekitarnya.
"Laporkan kepada petugas Polsek terdekat atau bisa langsung melalui Lapor Pak Kapolres untuk segera ditindaklanjuti," tutupnya.(aep)