ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Anggota LSM di Karawang

Jumat, 27 Januari 2023 11:19 WIB

Share
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan senjata tajam pelaku pengeroyokan anggota LSM. (foto: aep)
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan senjata tajam pelaku pengeroyokan anggota LSM. (foto: aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian," timpalnya.

Sekitar Jumat Tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB, Jumat (20/1/2023) Satreskrim Polres Karawang dengan berbekal keterangan saksi-saksi,  Satreskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

Dikatakan Kapolres, timnya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial S Alias M di daerah Lippo Cikarang Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi.

"Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih No Pol T – 1264 - GI, 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Agya Warna Hitam. 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla Warna Merah. 1 ( satu ) bilah Golok. 1 ( satu ) bilah Samurai 1 (satu) buah HP warna hitam.

"Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Melalui awak media, kapolres juga  mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi disekitarnya.

"Laporkan kepada petugas Polsek terdekat atau bisa langsung melalui Lapor Pak Kapolres untuk segera ditindaklanjuti," tutupnya.(aep)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT