ADVERTISEMENT

Panjang Lebar Sampaikan Pembelaan, Pledoi Kuat Maruf Malah Diledek Jaksa: Isinya Cuma Curhat

Jumat, 27 Januari 2023 18:15 WIB

Share
Kuat Ma'ruf (Foto: tangkapan layar sidang lanjutan di YouTube)
Kuat Ma'ruf (Foto: tangkapan layar sidang lanjutan di YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," kata jaksa.

Sebagai informasi, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Tuntutan itu diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT