ADVERTISEMENT

Minta Hakim Tolak Pledoi Kuat Ma'ruf, Jaksa: Hanya Curahan Hati Semata

Jumat, 27 Januari 2023 14:00 WIB

Share
Terdakwa Kuat Ma'ruf, kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Ma'ruf.

Kendati begitu, Kuat Ma'ruf secara yakin menyatakan kalau dirinya tak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Sebab, ia bukan pribadi yang tega dan sadis.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," sebut Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun. (Wanto)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT