ADVERTISEMENT
Kamis, 26 Januari 2023 17:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Arif kemudian meminjam motor pamannya (Pak RT Aweng) lalu dipinjamkan kembali ke pelaku SU alias Arman (18) yang bermaksud untuk membeli air minum," jelas Putra.
Saat pelaku SU sudah menguasai sepeda motor korban, ia membawa motor korban ke tempat duplikat kunci untuk menduplikatkan kunci motor korban. Usai menduplikatkan, Ia kembali ke rumah korban untuk mengembalikan motor korban kepada Arif.
Keesokan harinya, sekitar pukul pukul 04.15 wib, saat warga sedang melaksanakan solat subuh, kedua pelaku datang lagi ke rumah Pak RT Aweng untuk mencuri motor matic Honda Scoopy tersebut.
"Saat AIM sudah memberikan kode aman, SU langsung mencuri motor korban dengan kunci motor yang sudah mereka duplikatkan sebelumnya," tuturnya.
Siang harinya, kedua pelaku langsung menjual motor curiannya itu ke penadah RD, seharga Rp2,4 juta.
Menurut Putra, kedua pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian ranmor di Jalan Jembatan Besi II dekat Pasar Impres pada Juni 2022. Kala itu, kedua pelaku menggasak motor PCX milik korbannya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT