"Saat AIM sudah memberikan kode aman, SU langsung mencuri motor korban dengan kunci motor yang sudah mereka duplikatkan sebelumnya," tuturnya.
Siang harinya, kedua pelaku langsung menjual motor curiannya itu ke penadah RD, seharga Rp2,4 juta.
Menurut Putra, kedua pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian ranmor di Jalan Jembatan Besi II dekat Pasar Impres pada Juni 2022. Kala itu, kedua pelaku menggasak motor PCX milik korbannya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Pandi)