ADVERTISEMENT

DPR Minta Kemenag Pertimbangkan Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

Rabu, 25 Januari 2023 09:22 WIB

Share
Menag Yaqut Cholil Coumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas biaya haji. (ist)
Menag Yaqut Cholil Coumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas biaya haji. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementrian Agama (Kemenag) diminta agar melakukan evaluasi ulang dan mempertimbangkan usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji  (Bipih) bagi jamaah haji Indonesia tahun 2023.

"Menurut keterangan dari Kemenag, Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98.893.909 atau naik Rp 514.888,02. Sementara itu, Bipih yang dibebankan kepada jemaah untuk tahun ini mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta dibanding biaya yang ditanggung jamaah  di tahun 2022, ujar Politisi PAN," kata anggota DPR  dari Fraksi PAN Guspardi Gaus,  Rabu (25/1/2023).

Kenaikan biaya haji yang sangat mencolok dibanding tahun sebelumnya, telah menimbulkan berbagai pertanyaan. Kenapa biayanya naik begitu drastis. 

"Hendaknya Kemenag bisa mengkalkulasi ulang dengan teliti dan cermat. Bisa dilakukan  penyisiran komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan haji bagi jamaah. Masyarakat tentu berharap kenaikan biaya haji bisa ditekan, agar lebih terjangkau," ungkap anggota komisi II DPR RI itu.

 

Ia menilai,  kenaikan ongkos naik haji yang begitu besar dirasa kurang adil. Karena jamaah haji sudah menyetorkan uangnya diawal sebesar Rp.25 juta. Jika dana setoran jamaah itu sudah mengendap 20 tahun atau 30 tahun. Bayangkan berapa nilai manfaat yang seharusnya diterima oleh jamaah. 

Sehingga jamaah haji tidak perlu menambah uang Rp.44 juta diluar setoran awal Rp.25 juta.

Pertanyaannya apakah dana haji sudah dikelola dengan baik dan benar. Apalagi lagi dana haji sebanyak 70 % digunakan Kemenkeu untuk membantu APBN dalam bentuk Surat Utang Negara yang keuntungannya hanya 5%. Sementara tingkat inflasi 5,4%. Wajarkah kesalahan pengelolaan dana haji di bebankan lagi kepada jamaah. 

 

"KPK juga pernah mengingatkan, jika Kemenag tidak mengubah sistem manajemen haji, modal awal (setoran awal) jamaah bahkan akan tergerus. Artinya akan terjadi gali lobang tutup lobang.  Tentu kita tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji akan menjadi persoaalan,  juga menjadi pelik dan rumit untuk di carikan solusinya, "ujar Gauspardi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT