ADVERTISEMENT

DPD KNPI Kabupaten Tangerang: Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Suburkan Politik Dinasti 

Rabu, 25 Januari 2023 11:47 WIB

Share
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Juanda. (Foto/Veronica)
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Juanda. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – DPD KNPI Kabupaten Tangerang menilai masa jabatan kepala desa 9 tahun. Karena hal itu dinilai akan menyuburkan politik dinasti di tingkat Kepala Desa. 

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Juanda mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tajun akan menimbulkan bahaya kontra progresif. 

Selain itu, apabila masa jabatan kades resmi ditambah maka dikhawatirkan akan menyuburkan dinasti politik ditingkat desa. 

"Bahaya dan kontra progresif jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa," kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Juanda, Rabu (25/1).

Menurutnya, jika melihat struktur perangkat desa yang ada saat ini memunculkan aroma nepotisme. Pasalnya, struktur perangkat desa tidak akan mungkin jauh dari keluarga dan kolega terdekat. 

"Lihat saja, jangan jauh-jauh pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan dan orang dekat si kades," ungkapnya.

Oleh karena itu, seharusnya para kepala desa bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang populer disebut Undang-Undang Desa yang sudah berjalan selama 9 tahun.

"Jabatan kades itu sudah 6 tahun dan bisa tiga periode pencalonan lho. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan 2 periode," ucapannya.

Untuk itu, Juanda berharap para kepala desa lebih fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.

"Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra progresif," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT