Polres Serang Paketan Sabu Ditempel Beras, Jet Li Dicokok

Selasa 24 Jan 2023, 19:34 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza saat menunjukan barang bukti kasus curanmor. (haryono)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza saat menunjukan barang bukti kasus curanmor. (haryono)

Kapolres mengatakan saat ini anggotanya masih mengejar 2 pemasok sabu yang masih DPO.

Hanya saja, Kapolres menegaskan pihaknya tidak dapat menjelaskan identitasnya karena untuk memudahkan pengungkapan.

"Jadi dari 2 tersangka yang sudah kami amankan, ada 2 pelaku lainnya yang masih DPO yang disebut sebagai pemasok sabu. Kita tidak bisa sebutkan karena untuk memudahkan pengungkapan," ucapnya.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan tersangka Jet Li diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap petugas BNN Pusat di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. 

"Dalam kasus peredaran narkoba, tersangka Jet Li diganjar kurungan penjara selama 6 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak," tambah Kasatreskoba.

Tidak hanya kasus peredaran narkoba, lanjut Michael, tersangka Jet Li juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Atas kasus ini, tersangka Jet Li diganjar hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta atas. 

"Tidak hanya itu, 2 rumah mewah hasil bisnis narkoba di Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, juga disita negara oleh Mahkamah Agung," terang Michael. (haryono)

Berita Terkait
News Update