Pasca Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Angkat Suara Minta Dibebaskan Hingga Nama Baik Dipulihkan

Selasa, 24 Januari 2023 15:44 WIB

Share
Foto : Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Foto : Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili membebaskannya. Permintaannya itu didasari tuntutan dan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tak terbukti selama proses persidangan.

"Kami tim penasihat hukum terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana," ujar penasihat hukun Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (24/1/2023).

Kemudian, dalam nota pembelaan atau pledoi itu, majelis hakim juga diminta memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Kuat Ma'ruf dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

Adapun, Kuat Ma'ruf telah ditahan selama lima bulan sejak kasus tewasnya Brigadir J ditangani Bareskrim Polri.

 

Poskota TV

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Kuat Ma'ruf dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," kata penasihat hukum.

Adapun Kuat Ma'ruf dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, ia dianggap ikut terlibat dalam rangkaian pembunuhan.

Keterlibatannya dengan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.

Dengan peranan itu, perbuatan Kuat Ma'ruf dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wanto)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar