Tersangka RZ mengaku membeli seberat 500 gram ganja seharga Rp5 juta.
Ganja yang sudah dipaketkan kemudian dipasarkan melalui Instagram dengan harga perpaket Rp100 ribu.
Ganja yang dipesan kemudian di tempat di lokasi yang hanya diketahui oleh pemesan.
"Jika ganja seberat itu laku terjual, tersangka RZ mendapat keuntungan sebesar Rp 13 juta. Keuntungan itu dipergunakan untuk biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari," pungkas Michael K Tandayu. (haryono)