ADVERTISEMENT

Pemerintah RI Kutuk Keras Aksi Pembakaran Kitab Suci Al-Quran oleh Politisi Swedia Rasmus Paludan

Senin, 23 Januari 2023 09:10 WIB

Share
Rasmus Paludan membakar Kitab Suci Umat Islam Al-Quran di depan Kedubes Tukri, Stockholm, Swedia, Sabtu. (Foto: Istimewa)
Rasmus Paludan membakar Kitab Suci Umat Islam Al-Quran di depan Kedubes Tukri, Stockholm, Swedia, Sabtu. (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan, mengutuk keras aksi pembakaran Kitab Suci Al-Quran oleh politisi Swedia Rasmus Paludan. Aksi itu terjadi di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/1/2023).

Kecaman juga datang dari Pemerintah Swedia hingga negara negara Arab.

Pemerintah Turki juga langsung membatalkan kunjungan ​Menteri Pertahanan Swedia Pal Jonson, dengan agenda keanggotaan NATO.

"Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran Kitab Suci Al-Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia, pada Sabtu di Stockholm. Aksi penistaan kitab suci ini, telah melukai dan menodai toleransi umat beragama," kata Kementerian Luar Negeri RI dikutip dari laman resmi Twitter Kemenlu RI, Minggu (22/1/2023).

Rasmus Paludan adalah pemimpin Partai Politik Sayap Kanan Denmark Hard Line (Garis Keras), dan juga berkewarganegaraan Swedia.

Bukan kali pertama Paludan melakukan aksi pembakaran Kitab Suci Umat Islam Al-Quran.

Paludan telah memulai aksi pembakaran Al-Quran sejak April 2022, bahkan mengumumkan "tur pembakaran Al-Quran". Saat itu, dia menyatakan akan melakukan pembakaran Al-Quran selama Bulan Suci Ramadan, dan memicu kerusuhan di Swedia.

Pemerintah Turki juga menyatakan, mengutuk keras aksi Paludan di depan Kedubes Turki.

"Kami mengutuk sekeras mungkin serangan keji terhadap kitab suci kami," kata Kementerian Luar Negeri Turki dilansir dari laman Aljazeera, Minggu.

"Mengizinkan tindakan anti-Islam ini, yang menargetkan umat Islam, dan menghina nilai-nilai suci kami. Dengan kedok kebebasan berekspresi, sama sekali tidak dapat diterima," ujar Kemenlu Turki.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT