TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – AM (33) diringkus polisi setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap BJ (23) terbongkar.
Diketahui, AM melakukan penganiayaan hingga korbannya berinisial BJ meninggal dunia pada Minggu, (22/1) pagi di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang..
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menerangkan, AM ditangkap di rumahnya di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (23/1).
"Hari Minggu (22/1), kami mendapat laporan bahwa warga menemukan seorang pria yang sudah meninggal dunia di sebuah gubuk," katanya.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan melakukan identifikasi karena jenazah pria yang tidak terdapat identitas. Selain itu, dari keterangan saksi, korban dibawa oleh sekira 4 orang dengan 2 sepeda motor.
"Dari keterangan saksi, korban dibawa oleh sekitar 4 orang dengan 2 motor. Kemudian ditinggal begitu saja di gubuk itu," ungkapnya.
Warga yang kemudian menemukan korban, segera melaporkan ke Polsek Cisoka. Dari hasil identifikasi Tim Inafis Polresta Tangerang, ditemukan beberapa luka di bagian kepala, badan, dan tangan korban.
"Sehingga patut diduga korban meninggal akibat penganiayaan oleh sejumlah orang," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, hanya dalam waktu sehari, polisi berhasil mengidentifikasi identitas korban dan juga membekuk terduga pelaku penganiayaan yakni tersangka AM.
"Berdasarkan keterangan tersangka AM, mengakui telah menganiaya korban. Tersangka melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Sigit, tersangka AM masih menjalani pemeriksaan mendalam. Selain itu, polisi juga masih memburu tersangka lainnya.(Veronica Prasetio)