Soal Karyawan Oppo yang Nasibnya Digantung, Perusahaan Sanggupi Bayar Pesangon

Minggu 22 Jan 2023, 10:45 WIB
Perusahaan Oppo saat memberikan pemenuhan hak pekerja yang nasibnya digantung (ist)

Perusahaan Oppo saat memberikan pemenuhan hak pekerja yang nasibnya digantung (ist)

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – Pihak PT World Innovative Telecommunication (Oppo) menyanggupi membayar pesangon karyawan yang nasibnya digantung.

Pembayaran hak-hak pekerja akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Persoalan telah selesai dan pihak perusahaan bersedia untuk memenuhi hak-hak karyawan," kata PIC Legal&HR PT World Innovative Telecommunication, Makarius Nggiri, Minggu (22/1/2023).

Makarius mengklaim ada kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan yang beberapa waktu lalu mengadu ke DPRD Kota Serang terkait nasibnya.

Mengingat pada saat itu, pihaknya belum melakukan proses dialog dengan bipartit. Apalagi dalam Peraturan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, proses bipartit dilakukan selama 30 hari kerja.

"Proses bipartit itu awalnya belum berjalan. Artinya belum ada panggilan dari perusahaan, jadi posisinya kami tidak mengabaikan hak karyawan. (Proses) Bipartit itu kan selama 30 hari," ujarnya.

Ia menyebutkan, proses penyelesaian karyawan bukan menjadi kewenangan DPRD Kota Serang, melain Disnakertrans sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI.

"Harusnya larinya ke disnaker, dan kalau gagal, itu larinya ke PHI, pengadilan langsung. Jadi kalau masuk ke sana (Dewan) memang hak setiap orang, tapi itu tidak tepat," ungkapnya.

Ia menuturkan, jika pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak para karyawan, dan akan membayarkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Akan tetapi, perusahaan akan mencari peraturan yang sesuai dan cocok untuk melakukan PHK terhadap karyawannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hak itu tetap kami bayarkan. Cuma kami kan ada dasarnya. Misalnya kami bayar, lihat konteksnya yang cocok PHK nya sesuai dengan undang-undang cipta kerja. Haknya sudah dibayar sesuai, dan mereka menerimanya," tuturnya.

Berita Terkait
News Update