ADVERTISEMENT

3 Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Dibebaskan Kejari Jakbar Lewat Restorative Justice

Jumat, 20 Januari 2023 14:13 WIB

Share
Kejari Jakarta Barat melakukan Restorative Jusrice dalam perkara pencurian dan penganiayaan. (Pandi)
Kejari Jakarta Barat melakukan Restorative Jusrice dalam perkara pencurian dan penganiayaan. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kemudian kasus penganiayaan, korban hanya menuntut biaya pengobatan saja. Pada prinsipnya mereka sudah saling memaafkan," jelas Sunarto.

Sunarto menjelaskan, ketiga kasus tersebut ditangani melalui RJ dengan berbagai pertimbangan.

Salah satu pertimbangan yakni ancaman hukuman para tersangka di bawah lima tahun. Lalu kerugian yang diderita korban tak sampai lebih dari Rp 2,5 juta.

"Nah jadi kriteria itu sudah memenuhi, akhirnya kita coba untuk pertemukan kedua belah pihaj, kita undang korban juga tidak keberatan," jelas Sunarto.

Dalam penanganan perkara RJ juga dihadiri tokoh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat menyaksikan langsung.

"Dalam RJ yang dilakukan kita buat kesepatakan dan perjanjian agar tersangka juga tak lagi mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (Pandi)


 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT