3 Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Dibebaskan Kejari Jakbar Lewat Restorative Justice

Jumat 20 Jan 2023, 14:13 WIB
Kejari Jakarta Barat melakukan Restorative Jusrice dalam perkara pencurian dan penganiayaan. (Pandi)

Kejari Jakarta Barat melakukan Restorative Jusrice dalam perkara pencurian dan penganiayaan. (Pandi)

"Nah jadi kriteria itu sudah memenuhi, akhirnya kita coba untuk pertemukan kedua belah pihaj, kita undang korban juga tidak keberatan," jelas Sunarto.

Dalam penanganan perkara RJ juga dihadiri tokoh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat menyaksikan langsung.

"Dalam RJ yang dilakukan kita buat kesepatakan dan perjanjian agar tersangka juga tak lagi mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (Pandi)


 

Berita Terkait

News Update