ADVERTISEMENT

Tuntutan Hukuman Terhadap Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Bharada E, Ini Alasan Kejagung

Kamis, 19 Januari 2023 12:22 WIB

Share
Bharada E usai menjalani sidang kasus pembunuhan berencana dengan otak pelaku Ferdy Sambo.(Foto: Ahmad Trihawaari)
Bharada E usai menjalani sidang kasus pembunuhan berencana dengan otak pelaku Ferdy Sambo.(Foto: Ahmad Trihawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan lebih rendah terhadap Putri Candrawathi ketimbang Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dimana pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (18/1/2023), Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Bharada Richard Eliezer mendapatkan tuntutan yang lebih berat yaitu 12 tahun penjara.

"Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Novriansyah Yoshua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, (19/1/2023).

Sedangkan untuk Putri, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, menurut Ketut tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua. 

Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan Yoshua, tapi tak berusaha mencegahnya sehingga mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan.

"Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya hilangnya nyawa Yoshua Hutabarat. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana,"kata Ketut.

Sekadar informasi, sidang pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa. 

Usai tuntutan dibacakan, kelima terdakwa itu akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.

Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya merasa keberatan dengan tuntutan jaksa sehingga mengajukan pembelaan. 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT