JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa dugaan pembunuhan berencana Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer.
"Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangannya, kamis, (19/1/2023).
Tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis Bharada E hukuman penjara 12 tahun dinilai sejumlah pihak tidak mempertimbangkan masukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal melekatnya status justice Collaborator (JC) pada terdakwa.
Menurut Fadil, tuntutan yang diberikan kepada Bharada E sudah benar. Sebab, dalam menentukannya telah melewati berbagai pertimbangan.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," sebutnya.
Sehingga, ia pun tak mempermasalahkan bila ada pihak yang tidak sepakat atas tuntutan tersebut.
Adapun, salah satu pihak yang merasa kecewa dengan tuntutan terhadap Bharada E, yakni LSPK.
"Jadi tidak ada masalah. Ketika orang tidak puas atau lembaga tidak puas ya gak papa lah. Beda kepala beda isi kepalanya, beda kewenangannya," kata Fadil.