ADVERTISEMENT

Kejati Banten Dalami Aliran Duit Rp 8,5 Miliar yang Dibobol Eks Pejabat Bank Himbara Tangerang

Kamis, 19 Januari 2023 10:53 WIB

Share
NHK, tersangka pembobolan uang Rp 8,5 miliar milik nasabah bank Himbara saat memasuki mobil tahanan Kejati Banten (Foto: Bilal)
NHK, tersangka pembobolan uang Rp 8,5 miliar milik nasabah bank Himbara saat memasuki mobil tahanan Kejati Banten (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejati Banten masih mendalami aliran duit nasabah prioritas yang dibobol eks pejabat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Cabang Tangerang.

Sejauh ini, penyidik telah menemukan bukti adanya pembobolan uang nasabah prioritas di salah satu bank Himbara senilai Rp 8,5 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka NHK yang pernah menjabat Priority Banking Officer (PBO) ini, dengan memanipulasi internet banking tanpa diketahui nasabah.

Sehingga tersangka dengan mudah membobol duit dengan 11 kali transaksi kepada bank Himbara lainnya.

Adpidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengaku masih mendalami aliran uang yang dibobol eks pejabat bank Himbara. Termasuk aktor lain yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.

"Itu (aliran uang) masih didalami, disimpan dimana, masih kita kejar," katanya, Kamis (19/1/2023).

Ia mengaku penyidikan masih berlangsung dengan melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan alat bukti lainnya.

"Penyidikan masih on going baik pemeriksaan saksi, penyitaan dan bukti lainnya," ucapnya.

Terlebih, sejauh ini baru ada satu nasabah prioritas yang melaporkan uangnya dibobol. Kejadiannya terjadi sekitar tahun 2022.

"Korban satu orang sementara ini terjadi di tahun 2022 di Cabang Tangerang. Nasabah satu orang yang merupakan nasabah prioritas pada bank tersebut, oknum melakukan transaksi yang tidak diketahui," terangnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT