ADVERTISEMENT
Rabu, 18 Januari 2023 14:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Setiap nganter sabu pelaku mendapatkan uang Rp50 ribu. Sekaligus bisa mengkonsumsi sabu untuk dirinya sendiri," tuturnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan menjadi pelaku menjadk kurir sabu, MBC sebelumnya juga pernah masuk penjara sebagai pelaku spesialis pencuri copet di KRL Jabodetabek.
"Pernah ditahan atas kasus copet di KRL. Setelah bebas bekerja sebagai ojek online dan karena sepi tarikan nekat kembali jerumus dunia hitam dengan ada kenalan mau menjadi kuda (Kurir) narkoba," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, MBC dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
"Keuntungan yang didapatkan pelaku dengan menjadi kurir sabu juga dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga anak dan istri," tutupnya. (Angga)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT