Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, MBC dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
"Keuntungan yang didapatkan pelaku dengan menjadi kurir sabu juga dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga anak dan istri," tutupnya. (Angga)