ADVERTISEMENT

Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Maksimal Bagi Putri Candrawathi

Rabu, 18 Januari 2023 11:47 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Pengacara Keluarga Yosua alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan apabila kliennya berharap terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman mati lantaran ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata Martin dalam keterangannya, Rabu, (18/1/2023).

Martin menambahkan, keluarga Brigadir J berharap Richard Elierzer atau Bharada E dituntut ringan oleh jaksa. Alasannya di balik harapan tuntutan ringan untuk Bharada E karena bertindak atas perintah Ferdy Sambo. Terlebih, ia tak bisa menolak karena perbedaan kepangkatan yang sangat jauh.

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar Martin.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan untuk Bharada E didakwa menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 sebanyak tiga hingga empat kali. Penembakan dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Lalu, sebelum penembakan, Bharada E juga turut serta dalam perencanaan. Sebab, ia mengamini perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Dengan rangkaian peran masing-masing, Putri Candrawathi dan Bharada E diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT