Empat Terdakwa Penggelapan Pajak Kendaraan Samsat Kelapa Dua Tangerang, Divonis 5 Tahun

Rabu 18 Jan 2023, 08:30 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor saat membacakan vonis terdakwa kasus korupsi penggelapan uang pajak kendaraan bermotor. (ist)

Majelis Hakim PN Tipikor saat membacakan vonis terdakwa kasus korupsi penggelapan uang pajak kendaraan bermotor. (ist)

Sisa pembayaran pajak yang dimanipulasi kemudian diambil oleh terdakwa, dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. Namun tidak sesuai dengan ketentuan dan mengambil selisih lebih sehingga merugikan keuangan daerah.

Ada sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa, dengan rincian 129 Wajib Pajak yang melakukan daftar ulang sekaligus ganti nomor Polisi dengan membayar PKB dan Denda PKB, berubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 628.623.900.

Memanipulasi 43  wajib pajak yang melakukan daftar baru BBN1, berubah menjadi BBN2 dengan pembayaran BBN tarif kendaraan bekas (BBNKB2), sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar  Rp 2.074.698.600.

Kemudian, memanfaatkan program pemerintah soal program bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, terhadap 134 wajib pajak yang melakukan Daftar Baru atau BBN1, dengan membayar BBN menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor (BBN2).

Memanipulasi daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 dengan BBNKB NOL secara gratis terhadap 134 kendaraan. Dari memanfaatkan program pemerintah itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.369.804.400.

Selanjutnya, para terdakwa memanipulasi 7 wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi, dengan membayar PKB berubah menjadi daftar ganti nopol dengan tidak membayar PKB. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 24.157.100.

Terakhir, para terdakwa manipulasi terhadap 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1, berubah menjadi daftar STNK Hilang dan ganti nomor polisi dengan pembayaran BBNKB2 . Hal itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 714.615.000.

Atas perbuatan terdakwa Zulfikar, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono, negara mengalami kerugian keuangan megara sebesar Rp 10 miliar lebih.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut itu, keempat terdakwa dan maupun JPU Kejari Tangerang masih melakukan pikir-pikir, sebelum menentukan sikap. (haryono)

Berita Terkait
News Update