ADVERTISEMENT

Dihadiri Sejumlah Guru Besar Hukum, Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Baru

Rabu, 18 Januari 2023 18:54 WIB

Share
Mahupiki menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (Ist)
Mahupiki menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kegiatan sosialisasi kali ini diselenggarakan di Pontianak, pada Rabu (18/1/2023).

Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Pujiyono menjelaskan, KUHP baru saat ini masih terdapat pertentangan dalam masyarakat hingga menjadi isu actual, sebut saja living law yang dirasa tidak adanya kepastian hukum dalam living law.

“Di dalam KUHP nasional kita lihat disana yang dimaksud dengan living law ini adalah hukum pidana adat, ini bukan hal baru, hukum positif kita mengenal living law dan sekarang masih berlaku," jelas Pujiono.

 

Ia juga menambahkan bahwa hukum living law berlaku dimana hukum itu berada dan nilai-nilai Pancasila sebagai filter bagi dasar living law yang berlaku di Indonesia.

“living law yang eksis yang kemudian diakui, diakomodir, dan diberlakukan ada syarat-syarat pemberlakuannya, berlaku terbatas dimana hukum pidana adat itu berlaku, tidak boleh bertentangan degan Pancasila, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar 45, tidak boleh bertentangan dengan HAM,” tambah Prof Pujiono.

Dalam kesempatan yang sama, Prof Benny Riyanto mengungkapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana yang universal.

“KUHP nasional kita itu sudah mencerminkan nilai-nilai dasar falsafah negara, nilai-nilai budaya bangsa, dan juga nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal,” ujar Prof. Benny. (Wanto)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT