Dirjen Rosa Vivien: Produsen Sektor Manufaktur, Ritel dan Jasa Makanan Minuman Wajib Kurangi Sampah Produk, Wadah dan Kemasan 

Selasa 17 Jan 2023, 11:02 WIB
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB), Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati.(Ist)

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB), Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, KLHK terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.

Untuk itu sudah ada dua regulasi untuk memastikannya yaitu  UU N0. 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 15 sudah diamanatkan bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam yang lebih lanjut secara teknis telah diatur dalam PermenLHK P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Dalam konteks pengurangan sampah oleh Produsen, Produsen dalam menjalankan usahanya menghasilkan sampah kemasan yang berdampak pada kelestarian lingkungan sehubungan dengan hal tersebut, dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai sulit terurai oleh proses alam. 

“Secara rinci diatur melalui PermenLHK P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, melalui Peraturan Menteri ini, Produsen pada sektor Manufaktur, Ritel dan Jasa Makanan dan Minuman wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari Produk, Wadah dan/atau Kemasan melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle),” ujar Rosa Vivien dalam perbincangan, Senin (16/1/2023). 

Menurut Rosa Vivien,  cara yang dilakukan melalui peta jalan pengurangan sampah yaitu pertama, melakukan re-design wadah/kemasannya agar mudah dikumpulkan untuk diguna ulang, mudah dikumpulkan, bernilai ekonomis dan dapat di daur ulang menjadi bahan baku kemasan yang sama sebagai upaya menerapkan ekonomi sirkuler, dan menjual produk/jasa tanpa kemasan/wadah serta phase out produk/kemasan bermasalah.

Adapun langkah kedua,  menarik dan mengumpulkan kembali sampah kemasan paska konsumsi untuk didaur ulang, ketiga, menarik dan mengumpulkan kembali kemasan guna ulang untuk dimanfaatkan lagi.

Melalui peraturan ini, kata Dirjen Rosa Vivien, produsen wajib Menyusun Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah Kemasannya, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap, diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebesar 30% sehingga hal ini dapat  mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.

Begitu juga melalui peraturan ini, Produsen wajib Menyusun Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah Kemasannya, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap, diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebesar 30% sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan iklim ekonomi sirkuler di Indonesia.

“Melalui Peraturan Menteri ini pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase – out (misalnya, Styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali makan, sedotan plastic, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil, dll).

Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS,”papar Rosa Vivien. 

Berbicara persoalan sampah plastik, lanjut Vivien, maka pergeseran pola hidup atau life style dan pola konsumsi masyarakat Indonesia khususnya dalam penggunaan plastik sekali pakai berandil besar terhadap kondisi tersebut.

Berita Terkait

News Update