ADVERTISEMENT
Selasa, 17 Januari 2023 11:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Putra mengatakan, uang hasil kejahatan diakui pelaku telah digunakan untuk menebus Hp yang ia gadai.
"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian Hp pelaku," bebernya.
Selain itu, Putra menuturkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016. Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," tukasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh. Termasuk masih menggali apakah pelaku beraksi secara berkomplot atau memang beraksi seorang diri.
"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP," pungkas Putra. (Pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT