Niat Cari Dukun, Warga Penjaringan Tewas Diracun Bersama Rekannya di Makam Kramat

Senin 16 Jan 2023, 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro. (haryono)

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro. (haryono)

Agar aksinya tidak diketahui Kevin, MT mengajak Kevin pergi mencari tambahan minuman kopi. Ketika keduanya pergi, seketika leher korban WD dijerat oleh SP, MA dan SM hingga meninggal dunia. Perlakuan yang sama juga dialami Kevin setibanya membeli kopi.

"Jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke arah Kabupaten Lebak. Setiba di perkebunan karet, jasad korban yang terikat kabel dibuang. Mobil korban selanjutnya dibawa para pelaku ke wilayah Lampung Timur untuk dijual namun saat dibersihkan para pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Polda Banten," tandasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (haryono)

News Update