ADVERTISEMENT

JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Dinilai Berbelit-belit Selama Sidang

Senin, 16 Januari 2023 17:27 WIB

Share
Foto : Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Foto : Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu pertimbangannya, tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam selama proses persidangan.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (16/1/2023).

Kemudian, perbuatan Kuat Ma'ruf juga dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J. Bahkan, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga. Dalam pengambilan putusan, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Semisal, Kuat Ma'ruf tak pernah dihukum pidana.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata jaksa.

Kuat Ma'ruf dituntut sanksi pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Brigadir J. Ia disebut berperan menutup akses keluar dari lokasi kejadian dengan cara menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Poskota TV

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa.

"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar cctv terlampir di surat tuntutan," sambung jaksa.

Peran Kuat Ma'ruf itu karena tindakannya menutup pintu dan jendela tak sesuai tupoksinya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Sebab, Kuat Ma'ruf dalam kesehariannya diberi tugas mempersiapkan kebutuhan sehari-hari anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bersekolah di Magelang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT