ADVERTISEMENT

Buzzer Anies Baswedan Panik, KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos Covid-19 2020

Senin, 16 Januari 2023 20:40 WIB

Share
Ketua KPK Firli Bahuri dan Anies Baswedan. (Foto: Diolah dari Google).
Ketua KPK Firli Bahuri dan Anies Baswedan. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Politik, Fernando Emas mendesak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak segan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi beras bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Jadi siapa pun yang menangani baik itu kejaksaan, kepolisian atau KPK jangan segan-segan untuk bergerak dan menentukan statusnya," tegas Fernando saat dihubungi Poskota.co.id, Senin (15/1/2023).

Pengamat asal Universitas 17 Agustus ini juga menduga sudah ada niatan sebelum akhirnya terjadi kasus dugaan korupsi bansos tahun 2020. 

"Karena ini kan sudah jelas-jelas ada suatu niatan yang tidak baik sampai harus terjadi penimbunan," ucapnya.

Sebelumya, bocoran dugaan korupsi bansos Pemprov DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp 2,85 triliun saat masa kepemimpinan Anies Badwedan itu sempat menggegerkan publik usai pertama kali dicuit oleh akun Rudi Valinka.

Lewat cuitan di akun twitter pribadinya, Yusuf Dumdum menyebut saat ini buzzer Abas (Anies Baswedan) tengah panik karena temuan dugaan korupsi ini.

"Info A1: Buzzer Abas panik dg kasus dugaan korupsi ini. Serius ! Mereka sdg putar otak untuk menghadang kasus ini dg cara2 ghoib," tulis Yusuf Dumdum di akun twitter @yusuf_dumdum, Kamis (12/1/2023).

"Kalau setuju Anies dipanggil 'bapak politik identitas,' silahkan retweet & like," celoteh pegiat media sosial itu. 

Tak hanya itu, dalam dugaan kasus korupsi ini, nama relawan mantan Gubernur Anies Baswedan ikut terseret. 

Mereka diklaim sebagai nama-nama supplier beras Bansos DKI, juga ada anggota DPRD, swasta hingga parpol pengusung.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT