Intai Pakai Drone, Petugas DLH OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Pelaku Didenda Rp 400 Ribu

Minggu 15 Jan 2023, 16:25 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI memberikan denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.(Foto: DLH)

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI memberikan denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.(Foto: DLH)

Sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah disampaikan, "bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00".

News Update