ADVERTISEMENT

Intai Pakai Drone, Petugas DLH OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Pelaku Didenda Rp 400 Ribu

Minggu, 15 Januari 2023 16:25 WIB

Share
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI memberikan denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.(Foto: DLH)
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI memberikan denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.(Foto: DLH)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

OTT ini dilakukan di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl. Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (15/1/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa ia mendapatkan pesan dari Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono, supaya kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan.

“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ungkap Asep dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2023).

Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terdapat 6 pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan. 

Pada hari ini terdapat 5 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan 1 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungutan sampah di lokasi. Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya. 

"Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” lanjut Asep. 

Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik. 

Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB mengimbau  masyarakat tetap menjaga kebersihan.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menempatkan 7 (tujuh) buah Posko sepanjang Jl. Sudirman -Thamrin yang berlokasi, antara lain di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl. Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT