Alasannya, tak mau suaminya bernasib sama dengan Yosua alias Brigadir J.
"Rasa takut itu besar Yang Mulia, kemarin ketika saya menceritakan yang berbeda dengan Pak FS saja, terus terang keluarga saya takut," sebut Arif.
"Istri saya sempat bilang ini nggak apa-apa anak-anak? Bayangkan ajudan saja bisa disuruh dibunuh, gimana saya tidak kepikiran Yang Mulia," sambungnya.
Arif Rachman Arifin didakwa terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J.
Ia disebut turut mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, Arif Rachman Arifin juga disebut menghancurkan laptop berisi salinan CCTV.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mematahkan laptop.
Sehingga, ia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (wanto)