Tak Penuhi SNI, Baja Senilai Rp 32,23 Miliar Dimusnahkan di Tangerang 

Jumat 13 Jan 2023, 12:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan. (Veronica)

Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID –  Produk baja tulangan beton (BJTB) senilai Rp 32,23 milik PT. Long Teng di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan.

Zulkifli mengatakan BjTB yang berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton dimusnahkan karena telah melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ia menjelaskan BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," katanya.

Zulkifli mengungkap sejauh ini ada sekitar 40 industri baja yang memproduksi produk serupa diketahui tidak memenuhi SNI. Untuk itu pihaknya akan segera menindak tegas hal tersebut. 

"Saya mendapat laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi BJTB melanggar aturan," ungkapnya. 

Padahal kata Zul, jika saat ini esensial perkembangan industri konstruksi dan manufaktur di Indonesia sedang meningkat dengan seiring dilakukan pembangunan infrastruktur secara masif. Sehingga industri baja pun akan turut memainkan peranan penting dalam meningkatkan kualitas industri konstruksi itu sendiri. 

Namun, lanjut dia, apabila salah satu elemen tatakelola ketahanan dan utilisasi industri baja tidak sesuai. Maka akan berpengaruh terhadap konsumsi dan kemandirian industri baja nasional. 

"Ini kan kasihan kalau industri-industri dalam negeri yang lain sudah mengikuti ketentuan, tetapi salah satu industri masih ada yang belum mengikuti ketentuan sesuai SNI," ucapnya.

"Kalau begini (BJTB non-SNI) bisa memengaruhi  PT Krakatau Steel, dan bisa bangkrut," ujarnya.

Untuk itu, Zulkifli berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Dimana tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan juga telah memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. 

Dengan begitu Veri menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen. 

"Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," jelasnya.

"Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

News Update