ADVERTISEMENT

Tak Penuhi SNI, Baja Senilai Rp 32,23 Miliar Dimusnahkan di Tangerang 

Jumat, 13 Januari 2023 12:30 WIB

Share
Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan. (Veronica)
Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID –  Produk baja tulangan beton (BJTB) senilai Rp 32,23 milik PT. Long Teng di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan.

Zulkifli mengatakan BjTB yang berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton dimusnahkan karena telah melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ia menjelaskan BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," katanya.

Zulkifli mengungkap sejauh ini ada sekitar 40 industri baja yang memproduksi produk serupa diketahui tidak memenuhi SNI. Untuk itu pihaknya akan segera menindak tegas hal tersebut. 

"Saya mendapat laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi BJTB melanggar aturan," ungkapnya. 

Padahal kata Zul, jika saat ini esensial perkembangan industri konstruksi dan manufaktur di Indonesia sedang meningkat dengan seiring dilakukan pembangunan infrastruktur secara masif. Sehingga industri baja pun akan turut memainkan peranan penting dalam meningkatkan kualitas industri konstruksi itu sendiri. 

Namun, lanjut dia, apabila salah satu elemen tatakelola ketahanan dan utilisasi industri baja tidak sesuai. Maka akan berpengaruh terhadap konsumsi dan kemandirian industri baja nasional. 

"Ini kan kasihan kalau industri-industri dalam negeri yang lain sudah mengikuti ketentuan, tetapi salah satu industri masih ada yang belum mengikuti ketentuan sesuai SNI," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT