ADVERTISEMENT

Pemulung Culik Malika di Jakarta Pusat, Polisi: Tersangka Berniat Melecehi Korban

Jumat, 13 Januari 2023 13:57 WIB

Share
Foto : MA bocah perempuan asal Jakarta Pusat yang diculik pemulung kini dalan perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Ist)
Foto : MA bocah perempuan asal Jakarta Pusat yang diculik pemulung kini dalan perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Aksi bejat yang diperbuat seorang pemulung Iwan Sumarno (42), pria penculik Malika Anastaysa. Selain dijadikan objek mencari uang, bocah perempuan berusia 6 tahun itu juga dijadikan pelampiasan nafsu.

Tersangka Iwan ternyata berniat untuk menjadikan Malika sebagai objek pelampiasan nafsunya. "Kalau niat (melecehi korban) ada," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Namun demikian, Komarudin mengatakan bahwa pelaku belum sempat melecehi korban. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak ditemukannya tanda kekerasan seksual pada Malika. Disisi lain, penyidik masih terus menggali apakah keterangan yang disampaikan tersangka sesuai atau tidak. Rencananya Malika akan dimintai keterangan.

"Masih perlu didalami keterangan korban. Kalau melakukan harus dibuktikan," tuturnya.

Selain dijadikan objek mencari uang, tersangka juga ternyata kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Hasil visum membuktikan bahwa terdapat luka lebam pada bagian pinggul korban.

Poskota TV

Komarudin menuturkan bahwa, luka lebam itu diakui tersangka sengaja dilakukan ketika Malika rewel saat diajak memulung. "Terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri, dan ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis sehingga pelaku ataupun tersangka melakukannya," tutur Komarudin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis. Sebelumnya tersangka dijerat Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 atau 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 c Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi ada 3 Pasal," cuit Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, pencarian Malika Anastaysa, bocah perempuan berusia 6 tahun asal Jakarta Pusat yang sempat hilang usai diculik pemulung telah ditemukan. Dia ditemukan saat diajak memulung di kawasan Cipadu, Pondok Aren, Tangsel pada Senin (2/1/2023) malam.

Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Iwan Sumarno (42) itu sengaja menculik korban untuk diajak memulung. "Iya mas, betul (diajak memulung)," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023). (Pandi)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT