ADVERTISEMENT

MUI Banten Tegaskan Hubungan Suami yang Selingkuh dengan Mertua Perbuatan Terkutuk

Jumat, 13 Januari 2023 09:57 WIB

Share
Ketua MUI Banten KH. Imaduddin Utsman (bilal)
Ketua MUI Banten KH. Imaduddin Utsman (bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Hubungan asmara antara suami yang viral selingkuh dengan mertua mendapat perhatian dari publik.

Tidak terkecuali pandangan agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten. Berdasarkan islam, perselingkuhan antara suami dengan mertua adalah haram.

"Mertua menantu itu tidak diperbolehkan baik pandangan agama maupun sosial, ini haram dan jangan terulang kembali, perbuatan dosa," kata Ketua MUI Banten KH. Imaduddin Utsman, Jumat (13/1/2023).

KH. Imaduddin menjelaskan, dalih kenyamanan hubungan suami dengan mertua tidak dibenarkan dalam agama. Hal itu dinilai sebagai perbuatan terkutuk.

"Sekalipun rasa nyaman kan dengan mertua tidak batal wudhu, tidak boleh nikah, apalagi sampai berbuat demikian dengan mertua, itu perbuatan terkutuk. Sangat dilarang sama saja dengan zinah," jelasnya.

\Ia menerangkan, kedudukan mertua sama seperti orangtua kandung yang disebabkan oleh pernikahan.

"Kemudian sama mertua tidak boleh menikah. Mertua itu sama dengan orangtua karena sebab pernikahan, makanya jadi haram," terangnya.

Dengan kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada tokoh agama di Provinsi Banten agar mengedukasi hukum agama kepada masyarakat.

Tujuannya agar hubungan terlarang antara suami selingkuh dengan mertua tidak terulang kembali dikemudian hari.

"Tokoh agama memberikan edukasi hukum kepada masyarakat," imbaunya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT