Wapres: ASN Tidak Netral Mengganggu Stabilitas Pemerintahan dan Hambat Kinerja Pemerintah

Kamis 12 Jan 2023, 23:53 WIB
Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan seputar netralitas ASN. (Foto: Setwapres)

Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan seputar netralitas ASN. (Foto: Setwapres)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden  (Wapres) KH Ma'ruf Amin menyoroti  netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Soal netralitas ASN, Wapres mengungkapkan bahwa kalau ASN tidak netral mengganggu stabilitas Pemerintahan dan menghambat kinerja pemerintah

"Sebab ASN tidak netral mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah," tutur Wapres.

Itu diutarakan Wapres saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat, Kamis (12/01/2023).

Wapres pada konferensi pers kali ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. 

Wapres menegaskan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. 

"Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Wapres.

Kemudian saat ditanya terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024, Wapres menuturkan bahwa hal tersebut tidak masalah. 

Pertama, Wapres beralasan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan , terpencil, tertinggal (3T). 

"Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara),” terangnya. 

Alasan kedua, sambung Wapres, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya. 

News Update