ADVERTISEMENT

Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda

Kamis, 12 Januari 2023 12:28 WIB

Share
Foto : Pasangan Suami Istri Artis Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram@vennamelindareal)
Foto : Pasangan Suami Istri Artis Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram@vennamelindareal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Artis Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda oleh Polda Jawa Timur. Kamis (12/1/2023).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya telah menetapkan FI (Ferry Irawan) menjadi tersangka dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto kepada wartawan.

Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Ancaman hukumannya lima tahun maksimal," pungkasnya.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah olah Tempat Kejadian Perkara  (TKP) di hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/1) kemarin. 

Kepolisian memeriksa enam orang saksi House Keeping, Front Office dan pegawai hotel. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ucap Kombes Dirmanto.

Atas penetapan tersangka, penyidik pun segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry Irawan, yang dijadwalkan pada Senin (16/1) pekan depan. "Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," katanya.

Seperti diketahui, aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke polisi, atas dugaan KDRT. Hidung Venna disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry. Hal itu terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1). Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. (*/Adji)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT