ADVERTISEMENT

Tuntutan untuk Bharada E ditunda Hingga Pekan Depan karena JPU Masih Memerlukan Keterangan Putri Candrawathi

Rabu, 11 Januari 2023 21:56 WIB

Share
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. (ist)
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J hingga pekan depan.

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan keterangan Putri Candrawathi.

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama- terdakwa yang lain," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, (11/1/2023).

Keputusan penundaan itu karena di awal persidangan dibuka, jaksa langsung menyebut bila berkas tuntutan belum rampung.

Alasannya, masih ada kekerungan mengenai keterangan terdakwa Putri Candrawathi.

Adapun, istri Ferdy Sambo itu bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J pada hari ini.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa," sebut jaksa.

Sementara penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy tak keberatan dengan permintaan jaksa.

Ia hanya menegaskan akan mengikuti proses hukum yang telah ditentukan.

"Kami pada prinsipnya adalah mengikuti apa yang dari jaksa penuntut umum," kata Ronny.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT