ADVERTISEMENT
Tuntutan untuk Bharada E ditunda Hingga Pekan Depan karena JPU Masih Memerlukan Keterangan Putri Candrawathi
Rabu, 11 Januari 2023 21:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J hingga pekan depan.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan keterangan Putri Candrawathi.
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama- terdakwa yang lain," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, (11/1/2023).
Keputusan penundaan itu karena di awal persidangan dibuka, jaksa langsung menyebut bila berkas tuntutan belum rampung.
Alasannya, masih ada kekerungan mengenai keterangan terdakwa Putri Candrawathi.
Adapun, istri Ferdy Sambo itu bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J pada hari ini.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa," sebut jaksa.
Sementara penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy tak keberatan dengan permintaan jaksa.
Ia hanya menegaskan akan mengikuti proses hukum yang telah ditentukan.
"Kami pada prinsipnya adalah mengikuti apa yang dari jaksa penuntut umum," kata Ronny.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT