BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 28 anak di Jawa Barat ditetapkan status darurat terhadap kasus Chiki ngebul atau Chikibul yang saat ini tengah ramai dibicarakan masyarakat.
28 anak di Jabar itu telah dilaporkan akibat keracunan mengkonsumsi Snack yang mengandung nitrogen cair dan digemari anak anak.
Ketua tim kerja Surveilance dan imunisasi, Dinkes Jabar, Dewi Ambarwati mengungkapkan, surat terkait Chikibul dari kementerian kesehatan telah diterima pihaknya.
Dengan ditemukannya 28 anak keracunan Chikibul, status di Jabar ditetapkan sebagai darurat medis.
"Pada tanggal 3 Januari 2023 kemarin, kami mendapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes yang menyatakan agar kasus ini menjadi situasi kedaruratan medis," ujar Dewi saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati demikian, di Jabar tidak masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Alasannya cukup banyak, untuk menetapkan status KLB, tak seperti terjadi peningkatan kasus hingga berpotensi menjadi wabah.
Sementara di Jabar, jumlah kasus keracunan Chikibul berjumlah 28 kasus.
Sebarannya itu berada di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.
Adapun di wilayah lain di Jabar belum belum menyebar.
"Jadi ini masuk dalam kedaruratan medis. Tapi tetap diperhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Sementara ini, untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman," jelasnya.