Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana 7 sampai 9 tahun penjara.
"Dan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUH Pidana hukuman maksimal paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).
-->
Jajaran Polres Lebak saat press konference pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Ist).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana 7 sampai 9 tahun penjara.
"Dan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUH Pidana hukuman maksimal paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.