Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Lebak, Belasan Kendaraan Disita

Rabu 11 Jan 2023, 14:42 WIB
Jajaran Polres Lebak saat press konference pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Ist).

Jajaran Polres Lebak saat press konference pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Ist).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana 7 sampai 9 tahun penjara. 

"Dan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUH Pidana hukuman maksimal paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update