"Kuat menyuruh Susi mengunci pintu. Lalu, Kuat sepertinya turun ke bawah karena saya mendengar suara ribut-ribut di lantai satu," kata Putri.
Hakim kemudian bertanya, apakah suara Kuat Ma'ruf agak keras saat terjadi keributan.
"Iya," jawab Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)