Bhayangkari Diusir Paksa Dari Rumahnya di Cipondoh Ajukan Pra Peradilan ke PN Tangerang

Rabu 11 Jan 2023, 13:42 WIB
Sidang Lapangan PN Tangerang. (Foto: Iqbal)

Sidang Lapangan PN Tangerang. (Foto: Iqbal)

"Padahal kita sudah berulang kali menyampaikan kepada termohon 1 Polsek Cipondoh agar bersedia melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana yang akan kita ajukan , tapi pihak termohon Polsek Cipondoh tidak pernah merespon permintaan kita itu," katanya.

"Yang kedua pemohon juga berulang kali meminta kepada termohon 1 pihak Polsek Cipondoh untuk melakukan bersama sama melakukan inventarisir barang barang yang dilakukan dari rumah termohon tetapi sampai saat ini pihak termohon 1 Polsek Cipondoh tidak bersedia" kata Darmon Sipahutar. 

Penghentian penyelidikan perkara tersebut menurut dia diduga telah cacat secara formal. 

"Itu menyalahi prosedural karena tidak di lakukan sebagaimana amanat yang di amanatkan oleh KUHAP, atau Peraturan Kapolri. Jadi untuk itu kami menguji melalui Pra Peradilan agar pihak Kapolri kami memohon kepada Pak Kapolri inilah yang terjadi di lapangan, seperti inilah yang di lakukan penanganan oleh pihak Cipondoh dan oleh pihak Polres Metro Tangerang," sebutnya. 

Dia menambahkan saat klien kliennya diusir paksa terdapat beberapa barang berharga yang tidak berhasil diselamatkan. 

"Barang barang yang kami duga hilang itu ada perhiasan berupa emas dan juga barang berharga lainya berupa laptop, handphone, dan kamera," tukasnya. 

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi Poskota mengatakan masih menunggu proses yang tengah berjalan tersebut. 

"Ini kan masih proses Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyelidikan terkait perkara yang dilaporkan, kita tunggu hasilnya," tuntasnya. 

Sekadar informasi, sidang lapangan dengan agenda kesimpulan akan kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada esok hari. (Muhammad Iqbal)

Sidang Lapangan PN Tangerang. (Foto: Iqbal)
 

Berita Terkait
News Update