JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pejabat eksekutif di salah satu perusahaan asing berinisial RIS terjerat pasal berlapis usai ditetapkan tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan terhadap anak.
"(Dijerat) Pasal 76c UU Perlindungan Anak dan UU KDRT Pasal 44," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Nurma menuturkan, RIS ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Ya (sudah ditetapkan tersangka)," ungkap Nurma singkat.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga dan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengaku prihatin dengan insiden dugaan KDRT itu.
Pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut.
"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Adapun, laporan polisi tersebut dilayangkan korban pada 23 September 2022 lalu dan teregister dengan nomor polisi LP / B / 2301 / IX /2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya.
Diketahui, pelapor berinisial KEY, melaporkan suaminya sendiri berinisial RIS, yang diduga pejabat tinggi di salah satu perusahaan asing.
Terlapor diduga juga melakukan penganiayaan kepada sang anak.
Ade mengatakan, berdasarkan laporan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2021 hingga tahun 2022 di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Sejak tahun 2021, pelapor mulai mendapatkan KDRT yang dilakukan suaminya sendiri. Terlapor bahkan melakukan penganiayaan kepada anak-anaknya.
Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan yakni dengan cara memukul korban, dan menendang. Korban bahkan kerap dicaci maki hingga mendapatkan kata-kata kasar.
"Kepada korban KL (anak) terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan sering memaki dan memarahi korban," jelas Ade.