Ade mengatakan, berdasarkan laporan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2021 hingga tahun 2022 di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Sejak tahun 2021, pelapor mulai mendapatkan KDRT yang dilakukan suaminya sendiri. Terlapor bahkan melakukan penganiayaan kepada anak-anaknya.
Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan yakni dengan cara memukul korban, dan menendang. Korban bahkan kerap dicaci maki hingga mendapatkan kata-kata kasar.
"Kepada korban KL (anak) terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan sering memaki dan memarahi korban," jelas Ade.