Terungkap, Sejak 2021 Pejabat Eksekutif Perusahaan Asing Lakukan KDRT ke Istri dan Anak

Selasa 10 Jan 2023, 13:12 WIB
Seorang anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri di kawasan Tebet, Jaksel. (Tangkapan Layar)

Seorang anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri di kawasan Tebet, Jaksel. (Tangkapan Layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pejabat eksekutif di salah satu perusahaan asing berinisial RIS terjerat pasal berlapis usai ditetapkan tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan terhadap anak.

"(Dijerat) Pasal 76c UU Perlindungan Anak dan UU KDRT Pasal 44," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Nurma menuturkan, RIS ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Ya (sudah ditetapkan tersangka)," ungkap Nurma singkat.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga dan anaknya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengaku prihatin dengan insiden dugaan KDRT itu. 

Pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Adapun, laporan polisi tersebut dilayangkan korban pada 23 September 2022 lalu dan teregister dengan nomor polisi LP / B / 2301 / IX /2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya.

Diketahui, pelapor berinisial KEY, melaporkan suaminya sendiri berinisial RIS, yang diduga pejabat tinggi di salah satu perusahaan asing. 

Terlapor diduga juga melakukan penganiayaan kepada sang anak.

Berita Terkait
News Update