ADVERTISEMENT

Terbakar Api Cemburu, Kenek Angkot Bakar Mantan Istri dan Pria Lain Hingga Luka Berat dan Meninggal

Selasa, 10 Januari 2023 17:51 WIB

Share
Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku kasus pembakaran dua sejoli di Jakarta Utara.(Foto : Rizki)
Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku kasus pembakaran dua sejoli di Jakarta Utara.(Foto : Rizki)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akibat terbakar api cemburu, mantan suami dengan tega membakar dua sejoli berinisial SB dan DW di warung mie ayam  kawasan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku berinisial MR (44) yang merupakan mantan suami DW berhasil ditangkap di daerah Tanggul Jagung pada Jumat (6/1/  2023) sekitar pukul 08.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M. Probandono Bobby Danuardi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta barang bukti.

“Turut diamankan pula barang bukti  satu buah kemeja Kotak kotak bercorak warna coklat, hitam, orange, kuning dan merah yang terdapat bekas bakaran (milik Korban SB yang dipakai saat kejadian), satu pasang sandal warna hitam merek Yitai (milik Korban SB yang dipakai saat kejadian).Satu  tas pinggang warna hitam dan ada bekas terbakar (milik Korban SB yang - dipakai saat kejadian),” ucapnya  Selasa (10/1/ 2023).

Lebih lanjut, Bobby menerangkan, barang bukti satu buah plastik bening dan plastik kresek kecil warna hitam bekas wadah bensin yang sebagian telah meleleh.

Terdapat satu buah kemeja Warna Biru motif kotak kotak (milik korban DW yang dipakai saat kejadian), celana jeans Levis panjang warna hitam, satu buah BH warna pink (milik Korban DW yang dipakai saat kejadian).Satu buah sandal perempuan warna hitam yang sebagian meleleh (milik Korban DW yang dipakai saat kejadian).

Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek,  pelaku akan terjerat pasal pembunuhan berencana.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiyaan yang menyebabkan luka berat dan matinya korban, pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) & (3) KUHPidana,” jelasnya.

Adapun motif pelaku yaitu karena cemburu dan kesal kepada Korban DW yang menjadi mantan istri pelaku menjalin asmara dengan Korban SB.

“Awal mulanya Saat MR sedang ngenek angkot milik rekannya yang saat itu melintas di Jembatan Jelambar, lalu MR melihat mantan istrinya yaitu Korban DW sedang duduk dengan korban SB di bangku tenda mie ayam milik ortu korban DW/mantan mertuanya," jelas Bobby.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT