Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar di 25 Titik
Selasa, 10 Januari 2023 18:12 WIB
Share

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 titik ruas jalan ibukota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Reporter: Ahmad Tri Hawaari
Editor: Fernando Toga
Sumber: -