Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar di 25 Titik
Selasa, 10 Januari 2023 18:12 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 titik ruas jalan ibukota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. Poskota/Ahmad Tri Hawaari
Berita Terkait
Berita Terkini